Prosedur Pelaporan Ijin / Sakit
Prosedur pelaporan Peserta Didik yang ijin / sakit adalah sebagai berikut:
- Peserta Didik yang sakit atau ijin melaporkan ke Wali Kelas.
 - Wali Kelas menerima dan meneruskan laporan ke Guru Piket dan Petugas Absensi di kelas.
 - Guru Piket mencatat di buku daftar kehadiran.
 - Surat keterangan sakit / ijin dari Orang Tua/Wali disampaikan ke Wali Kelas pada saat masuk kembali.
 - Wali Kelas menyimpan dan mengelola surat ijin / sakit di disimpan sebagai arsip.
 - Setiap 2 minggu sekali buku daftar kehadiran di rekap oleh Guru BK dan dilaporkan ke Kesiswaan.