Margonda Raya KM 2 - Jalan Kedondong Kemirimuka - Beji Depok
+62 857 164 000 51

Pelaporan Ijin / Sakit

Prosedur Pelaporan Ijin / Sakit

Prosedur pelaporan Peserta Didik yang ijin / sakit adalah sebagai berikut:

  1. Peserta Didik yang sakit atau ijin melaporkan ke Wali Kelas.
  2. Wali Kelas menerima dan meneruskan laporan ke Guru Piket dan Petugas Absensi di kelas.
  3. Guru Piket mencatat di buku daftar kehadiran.
  4. Surat keterangan sakit / ijin dari Orang Tua/Wali disampaikan ke Wali Kelas pada saat masuk kembali.
  5. Wali Kelas menyimpan dan mengelola surat ijin / sakit di disimpan sebagai arsip.
  6. Setiap 2 minggu sekali buku daftar kehadiran di rekap oleh Guru BK dan dilaporkan ke Kesiswaan.