Prosedur pembayaran SPP
Prosedur Pembayaran SPP sebagai berikut:
- Setiap siswa memiliki Kartu Pembayaran SPP
- Setiap siswa melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulan melalui:
- Pembayaran langsung ke Tata Usaha.
- Biaya SPP kelas Reguler Rp300.000 dan Terpadu Rp500.000.
- Pembayaran melalui transfer ke rekening sekolah [505.03.01.01316.8 Bjb Syariah Kode Bank 425] dengan menyerahkan tanda bukti transfer ke nomor Whatsapp Bendahara 082111 454543 (Winda Suci Lestari, A.Md.).
- Petugas Tata Usaha mencatat pembayaran ke dalam Buku Pembayaran SPP.
- Pembayaran setelah tanggal 10 termasuk dalam rekap pembayaran terlambat.
- Petugas Tata Usaha membuat rekap pembayaran dan melaporkan rekap pembayaran ke Waka Bidang Humas per tanggal 12 setiap bulannya.
- Waka Bidang Humas menerima laporan dan meneruskan ke Wali Kelas.
- Bagi Peserta Didik yang menunggak biaya SPP untuk waktu 2 bulan maka Orang Tua/Wali membuat pernyataan kesanggupan pembayaran.