Prosedur pembayaran SPP
Prosedur Pembayaran SPP sebagai berikut:
- Setiap siswa memiliki Kartu Pembayaran SPP
 - Setiap siswa melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulan melalui:
- Pembayaran langsung ke Tata Usaha.
 - Biaya SPP kelas Reguler Rp300.000 dan Terpadu Rp500.000.
 - Pembayaran melalui transfer ke rekening sekolah [505.03.01.01316.8 Bjb Syariah Kode Bank 425] dengan menyerahkan tanda bukti transfer ke nomor Whatsapp Bendahara 082111 454543 (Winda Suci Lestari, A.Md.).
 
 - Petugas Tata Usaha mencatat pembayaran ke dalam Buku Pembayaran SPP.
 - Pembayaran setelah tanggal 10 termasuk dalam rekap pembayaran terlambat.
 - Petugas Tata Usaha membuat rekap pembayaran dan melaporkan rekap pembayaran ke Waka Bidang Humas per tanggal 12 setiap bulannya.
 - Waka Bidang Humas menerima laporan dan meneruskan ke Wali Kelas.
 - Bagi Peserta Didik yang menunggak biaya SPP untuk waktu 2 bulan maka Orang Tua/Wali membuat pernyataan kesanggupan pembayaran.