Margonda Raya KM 2 - Jalan Kedondong Kemirimuka - Beji Depok
+62 857 164 000 51

Tata Tertib Peserta Didik

SMA Putra Bangsa Depok

PENGERTIAN

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah , kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik .

Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat :
a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan.
b. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.
c. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

Pasal 1 : Kehadiran Peserta Didik di Sekolah

  1. Diwajibkan 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, peserta didik sudah hadir di sekolah.
    • Bel tanda masuk jam pelajaran pertama pukul 06.45 WIB
    • Pintu gerbang sekolah dikunci pukul 06.45 WIB
    • Peserta didik yang terlambat / sampai di sekolah lewat pukul 06.45 WIB , tidak diijinkan masuk kelas terlebih dahulu, setelah dicatat kemudian diberikan pembinan oleh petugas piket, diijinkan masuk kelas pada jam pelajaran kedua.
    • Peserta didik terlambat 3 (tiga) kali maka peserta didik tersebut dipulangkan dan orang tua / wali peserta didik yang bersangkutan diundang ke sekolah oleh wali kelas.
  2. Apabila peserta didik tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid .
  3. Jumlah hari hadir selama satu semester sekurang-kurangnya 90% hari efektif sekolah , dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan kelas.
  4. Apabila peserta didik akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada wali kelas, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket .
  5. Apabila peserta didik akan meninggalkan kelas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas dan guru piket  dan surat ijin ditinggalkan di kelas.
  6. Wajib mengikuti semua kegiatan pembelajaran sejak jam pertama hingga jam terakhir , kecuali pelajaran Pendidikan Agama diikuti sesuai dengan agamanya masing-masing serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
  7. Berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan pembelajaran
  8. Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah, baik upacara rutin hari senin maupun upacara peringatan hari-hari besar nasional.
  9. Apabila guru berhalangan atau belum hadir,peserta didik tetap tenang di kelas dan  melalui pengurus kelas segera melapor ke guru piket untuk mendapatkan tugas mata pelajaran yang sama dari guru yang sejenis

 Pasal 2: Pakaian Seragam Sekolah

  1. Mengenakan pakaian seragam putih – putih lengkap dengan atributnya pada hari Senin
  2. Mengenakan pakaian seragam putih abu-abu bagi kelas reguler dan putih biru kotak-kotak bagi kelas terpadu lengkap dengan atributnya pada hari  Selasa
  3. Mengenakan pakaian seragam Pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Rabu
  4. Mengenakan seragam kemeja batik sekolah dan bawahan abu-abu pada setiap hari Kamis
  5. Mengenakan seragam jum’at yang telah ditentukan sekolah, dengan peserta didik muslim dilengkapi dengan peci hitam dan peserta didik muslimah mengenakan jilbab putih polos
  6. Bersepatu hitam bertali dan berkaos kaki putih di atas mata kaki.
  7. Mengenakan ikat pinggang berwarna hitam sesuai ketentuan sekolah
  8. Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang   telah ditetapkan oleh sekolah , antara lain :
    • Peserta didik putra : celana tidak gombrong dan atau tidak berujung pensil
    • Peserta didik putri: rok panjang rempel
  9. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).

10.Baju bagian bawah dimasukan pada celana/Rok sehingga tampak ikat pinggangnya.

11.Mengenakan topi sekolah saat Upacara bendera.

12. Tidak mengenakan jaket dan topi yang bukan seragam sekolah

Pasal 3: Lingkungan Sekolah

  1. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  3. Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
  4. Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
  5. Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
  6. Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah.

Pasal 4: Etika , Estetika dan Sopan Santun

  1. Menghormati Kepala sekolah , guru dan karyawan SMA Putra Bangsa Depok
  2. Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.
  3. Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
  4. Bagi peserta didik putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan, tidak menindik hidung, lidah, dan anggota tubuh lainnya
  5. Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk peserta didik putra tidak berambut gondrong, rambut bagian depan tidak melewati alis, rambut bagian belakang tidak melewati kerah baju
  6. Bagi peserta didik  putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
  7. Berbicara secara santun , baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
  8. Saling hormat-menghormati sesama peserta didik.
  9. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.

Pasal 5: Administrasi Sekolah

  1. Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
  2. Meminjam dan mengembalikan buku-buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh perpustakaan.
  3. Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.

Pasal 6: Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri

  1. Wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler Pramuka
  2. Wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sekurang-kurangnya satu jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler bagi klas X dan kelas XI, dan kelas XII semester gasal
  3. Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.

LARANGAN-LARANGAN

Pasal 1

  1. Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.
  2. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
  3. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
  4. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan pembelajaran
  5. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
  6.  Berduaan dengan lawan jenis di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  7.  Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  8.  Berkelahi diantara sesama peserta didik SMA Putra Bangsa Depok, maupun peserta didik / orang lain di  luar SMA Putra Bangsa Depok
  9.  Merokok di lingkungan dalam / luar sekolah

10. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.

11.Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya

12. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.

13. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.

14. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .

15. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.

16. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh

17. Menikah dan atau hamil

18. Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.

19. Bertato, baik permanen maupun tidak permanen

20. Memalsukan dokumen administrasi sekolah

21. Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi  tanpa ijin.

22. Melakukan tindakan yang dapat menghasut / memprovokasi warga sekolah

SANKSI-SANKSI

Pasal 1: Tahapan Sanksi
Apabila peserta didik tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
  5. Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

Pasal 2: Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan :

  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban peserta didik
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    • Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
    • Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
    • Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
    • Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
  3. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.

Pasal 3: Peringatan Secara Tertulis
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

  1. Melanggar kewajiban sebagaimana Bab II secara berulang kali
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2
  3. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    • Membawa senjata tajam atau sejenisnya
    • Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
    • Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
    • Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah
    • Berduaan dengan lawan jenis di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
    • Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
    • Bertato, baik permanen maupun tidak permanen
    • Memalsukan Dokumen administrasi sekolah
  4. Peringatan tertulis berupa :
    • Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
    • Surat pernyataan / janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali.
  5. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.

Pasal 4: Pemanggilan Orang-tua / Wali Peserta didik
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:

1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3

2.   Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :

  • Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
  • Berkelahi diantara sesama Peserta Didik SMA Putra Bangsa, maupun Peserta didik /  orang lain di luar SMA Putra Bangsa
  • Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
  • Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian
  • Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme
  • Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik
  1. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.

Pasal 5: Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4.
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.
  3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.

Pasal 6: Dikembalikan Kepada Orang-tua / Wali
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5.
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    • Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah
    • Menikah dan atau hamil
  3. Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian
  4. Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.

Pasal 7: Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat
Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
  2. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
  3. Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas sekolah.

MEKANISME PENANGANAN KASUS

Pasal 1: Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik

  1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
    • Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
    • Peringatan secara tertulis
    • Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
    • Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
    • Dikembalikan kepada Orang tua / wali
    • Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
  2. Setiap guru / karyawan berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan  langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
  3. Setiap guru / karyawan yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap peserta didik , untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas / guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh peserta didik untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  4. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan peserta didik berdasar usulan dari wali kelas.
  5.  BP/BK melakukan penanganan lebih lanjut.
  6. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
  7. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa dikembalikan kepada Orang tua / wali dan dikeluarkan dari sekolah tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

Pasal 2: Kasus Pribadi

  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
  2. Penanganan dilakukan oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik