Margonda Raya KM 2 - Jalan Kedondong Kemirimuka - Beji Depok
+62 857 164 000 51

SPP

Prosedur pembayaran SPP

Prosedur Pembayaran SPP sebagai berikut:

  1. Setiap siswa memiliki Kartu Pembayaran SPP
  2. Setiap siswa melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulan melalui:
    1. Pembayaran langsung ke Tata Usaha.
    2. Biaya SPP kelas Reguler Rp300.000 dan Terpadu Rp500.000.
    3. Pembayaran melalui transfer ke rekening sekolah [505.03.01.01316.8 Bjb Syariah Kode Bank 425] dengan menyerahkan tanda bukti transfer ke nomor Whatsapp Bendahara 082111 454543 (Winda Suci Lestari, A.Md.).
  3. Petugas Tata Usaha mencatat pembayaran ke dalam Buku Pembayaran SPP.
  4. Pembayaran setelah tanggal 10 termasuk dalam rekap pembayaran terlambat.
  5. Petugas Tata Usaha membuat rekap pembayaran dan melaporkan rekap pembayaran ke Waka Bidang Humas per tanggal 12 setiap bulannya.
  6. Waka Bidang Humas menerima laporan dan meneruskan ke Wali Kelas.
  7. Bagi Peserta Didik yang menunggak biaya SPP untuk waktu 2 bulan maka Orang Tua/Wali membuat pernyataan kesanggupan pembayaran.