Prosedur pembayaran SPP
Prosedur pembayaran spp sebagai berikut:
- Setiap siswa memiliki kartu pembayaran SPP
- Setiap siswa melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulan melalui:
- Pembayaran langsung ke Tata Usaha.
- Biaya SPP kelas Reguler Rp300.000 dan Terpadu Rp500.000.
- Pembayaran melalui transfer ke rekening sekolah [505.03.01.01316.8 Bjb Syariah Kode Bank 425] dengan menyerahkan tanda bukti transfer.
- Petugas tata usaha mencatat pembayaran ke dalam buku pembayaran SPP.
- Pembayaran setelah tanggal 10 termasuk dalam rekap pembayaran terlambat.
- Petugas tata usaha membuat rekap pembayaran dan melaporkan rekap pembayaran ke Waka IV (Humas dan Publikasi) setiap tanggal 12.
- Waka IV (Humas dan Publikasi) menerima laporan dan meneruskan ke wali kelas.
- Bagi wali murid yang menunggak untuk waktu 2 bulan maka orang tua/wali membuat pernyataan kesanggupan pembayaran.