Margonda Raya KM 2 - Jalan Kedondong Kemirimuka - Beji Depok
+62 857 164 000 51

Bakesbangpol bersama BNN Kota Depok Sosialisasikan Perda P4GN di SMA Putra Bangsa Depok

Bakesbangpol bersama BNN Kota Depok Sosialisasikan Perda P4GN di SMA Putra Bangsa Depok

SMAPutraBangsaNews-Kamis, (16/6) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok melakukan giat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan  Prekursor Narkotika (P4GN) di SMA Putra Bangsa Depok. 

Perlu diketahui bahwa Bakesbangpol Kota Depok saat ini dikepalai oleh bapak Drs. Abdul Rahman, M.Si, sedangkan Kepala BNN  Kota Depok adalah bapak AKBP Rusli Lubis, M.Si

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 11.00 sampai 12.30 WIB tersebut dihadiri oleh  50 orang peserta dari unsur  siswa dan guru. Kegiatan ini dipandu oleh ibu Mamah Halimah,S.Pd, M.M dari kesbangpol dan menghadirkan narasumber ibu Anna Maria Susanti, S.Sos dari BNN Kota Depok

bu Anna Maria,S.Sos sedang memaparkan materi sosialisasi Perda (Foto oleh: Aditya Karunia T.M)

Dalam paparannya, Ibu Anna Maria,S.Sos menyampaikan seputar bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat Adiktif lainnya. Selain itu beliau juga menyampaikan tentang upaya mencegah terjadinya bullying di sekolah. 

Tidak lupa, disela-sela paparannya, ibu Anna Maria,S.Sos  menyelipkan beberapa games sebagai ice breaking agar kegiatan dapat berjalan dengan penuh semangat dan antusias.

Para peserta cukup antusias dalam menyimak penjelasan yang disampaikan nara sumber, hal ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan maupun umpan balik dari peserta. 

Salah seorang peserta, Muhammad Ighasta Mughis dari kelas XI MIPA 1 menanyakan tentang bagaimana prosedur rehabilitasi terhadap pecandu narkoba (narkotika dan obat-abatan terlarang) yang berada di ruang lingkup kerja BNN Kota Depok.  

Seorang peserta lain, Alonso Aryabima Wijaya dari kelas X MIPA 2 menyambung pertanyaan sebelumnya, menanyakan seputar biaya rehabilitasi, apakah gratis atau berbayar?.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ibu Anna Maria,S.Sos menjelaskan bahwa prosedur rehabilitasi pecandu narkoba diatur oleh Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 4 ayat (d), yang berbunyi bahwa negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba, baik secara medis maupun sosial. 

Beliau juga menambahkan, jika pecandu narkoba masih berusia di bawah 17 tahun, maka harus didampingi pihak keluarga, bisa ayah, ibu, kakek, nenek, om atau tante. 

Sementara untuk masalah biaya, beliau mengatakan bahwa upaya rehabilitasi penyalahgunaan narkoba gratis, sepanjang dilakukan bukan di lembaga swasta, dan merupakan lembaga yang berada di bawah koordinasi BNN Kota Depok. 

Acara ditutup tepat pukul 12.30 WIB dengan pembacaan do’a yang disampaikan oleh Ropiyadi,S.Pd selaku wakil  kesiswaan SMA Putra Bangsa. Acara selanjutnya diisi dengan kegiatan ramah-tamah dan foto bersama antara seluruh fasilitator dari unsur Kesbangpol, BNN Kota Depok, para siswa dan guru. 

Fasilitator dari Kesbangpol dan BNN foto bersama guru dan siswa. (Dok. Aditya Karunia)

Acara ini dihadiri oleh unsur tenaga pendidik dan kependidikan SMA Putra Bangsa, di antaranya Ropiyadi,SP.d, Brillian Edwin Priatama,S.Pd, Sevi Er Irawaty,S.E, Yuniar,S.Pd, dan Aditya Karunia Tirto Maulana. 
Sementara dari unsur Kesbangpol, turut hadir di antaranya ibu Dewi Indriati, S.E, ibu Diah Haerani, M.Pd, ibu Murida, S.E, bapak Eko Hidayat, S Sos, dan bapak Darsono Ketut Wibisono,S.IP. Sedangkan dari BNN Kota Depok, selain Ibu Anna Maria Susanti,S.Sos, juga hadir bapak Purwoko,S.Sos.

Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta, khususnya para siswa yang berada pada lingkungan civitas akademika SMA Putra Bangsa dapat mengenal bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga pada akhirnya mereka dapat mewujudkan hidup yang bersinar (Bersih Narkoba), bahagia, dan sukses lahir dan batin.***

baca juga : https://www.kompasiana.com/ropiyadi19360/62a9da75bb448664f12119e2/kesbangpol-kota-depok-sosialisasi-perda-di-sma-putra-bangsa