Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), Sebuah Solusi Pemulihan Pembelajaran
Pandemi COVID-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, telah menyebabkan banyak kendala dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan serta memberi dampak yang cukup signifikan. Pada masa sebelum pandemi, kurikulum yang digunakan oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia dalam pembelajaran adalah kurikulum 2013.
Pada masa pandemi 2020 s.d. 2021, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan di seluruh tanah air. Selanjutnya, pada masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, serta Kurikulum Merdeka khusus di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek kembali mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, khususnya Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan berlaku pada Tahun Pelajaran 2022/2023.
Ada 3 macam pilihan untuk sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka, yaitu IKM 1 (Mandiri Belajar), IKM 2 (Mandiri Berubah), dan IKM 3 (Mandiri Berbagi).
Satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Belajar (IKM 1) perlu mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
Sedangkan satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berubah (IKM 2), mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang disediakan dalam Platform “Merdeka Mengajar” sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berbagi, mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
Pada tahun 2024 nanti, pemerintah melalui Kemendikbudristek akan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Untuk selanjutnya dari evaluasi tersebut akan menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.
Tahun Pelajaran 2022/2023 semakin mendekat, namun sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) masih belum terasa gaungnya, dan masih belum dipahami secara menyeleruh oleh para pihak yang terlibat, khususnya para tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan. Diperlukan segera upaya konkrit berupa Bimbingan Teknis (bimtek) dan segala macam perangkat pendukungnya, agar penerapan Kurikulum Merdeka tidak hanya menjadi sebuah branding dari pembuat kebijakan, namun benar-benar menjadi sebuah upaya agar pendidikan di Indonesia sesuai dengan tujuan Indonesia Merdeka.***
Referensi: